PEMBERITAHUAN!!!
Selasa, 30 Nov 1999 By Admin
PEMBERITAHUAN !!!
“ Mulai tanggal 14 Januari 2025, pelayanan gigi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan hanya pelayanan gigi oleh Dokter Gigi Spesialis. Pelayanan gigi dasar oleh dokter gigi umum tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Jika mau berobat di RSU Mahkota Bidadari bisa dengan biaya umum/pribadi ”
Pelayanan gigi dasar dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) masing-masing peserta.