NIK jadi Identitas Tunggal peserta JKN-KIS
Selasa, 30 Nov 1999 By Admin
Tahukah Kamu ?
NIK/KTP dapat menjadi Identitas Tunggal untuk akses Layanan di Fasilitas Kesehatan. Kebijakan ini telah berlaku sejak 26 Januari 2022 saat BPJS Kesehatan melakukan Launching Identitas Tunggal melalui NIK.
Saat ini, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, atau bagi peserta yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Sekarang, hanya dengan membawa KTP peserta JKN sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Mahkota Bidadari untuk Pendaftaran Pelayanan pada Rawat Jalan ataupun Rawat Inap. Hal ini sebagai bentuk komitmen Rumah Sakit terhadap Transformasi Mutu Layanan sesuai dengan Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mencapai pelayanan yang Mudah, Cepat dan Setara.
Salam Sehat,
RSU Mahkota Bidadari
Kesehatan Anda Merupakan Prioritas Utama Kami